Kasus Doni Salmanan Naik Ke Penyidikan Pasal Judi Online dan Hoaks
Terduga influencer mitra aplikasi Binomo, Doni Salmanan, dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan perjudian online, penyebaran berita bohong, dan pencucian duwit.
Judi Online – Pelaporan ke Doni dilakukan oleh wartawan berinisial RA dan didaftarkan ke LP: B/0059/II/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI pada tanggal 3 Februari 2022.
Penipuan atau pencucian uang, kata Kabag Humas Divisi Polri, Kombes Gatot Repli kepada wartawan, Jumat (4/3/2022). Menurut Gatot, Doni terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Selanjutnya Pasal 378 KUHP dan Pasal 55 KUHP, dan/atau Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Whistleblower Doni Salmanan (DS) masuk ke langkah penyidikan kala persoalan tersebut digelar pada Jumat (4/3/2022) siang. Berita juga telah menghendaki keterangan kepada 10 saksi, yakni 7 saksi dan 3 saksi pakar.
“Telah diputuskan standing kasus DS dicabut berasal dari penyidikan ke penyidikan,” kata Kepala Bidang Penerangan Masyarakat (Kepala Penum) Humas Polri Kombes Pol Gatot Repli, Jumat. . Sebelum Doni, Bareskrim juga telah menangkap tersangka kasus petisi Binomo bernama Indra Kesuma dengan kata lain Indra Kenz.
Indra Kenz kini telah memastikan tersangka dan hadapi hukuman penjara 20 th. karena diduga lakukan tindak pidana perjudian online dan/atau menyebarkan berita bohong melalui media elektronik dan/atau penipuan, penipuan, dan/atau pencucian duwit.
Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan juga mengatakan, pihaknya kini miliki dua nama mitra aplikasi Binomo tak hanya Doni dan Indra Kenz yang nantinya akan diselidiki.
Kedua nama itu diperoleh berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi yang diperiksa penyidik. “Ya kemungkinan ada 2 lagi, dari info saksi ya,” kata Whisnu kepada wartawan, Selasa (1/3/2022). Namun, Whisnu tetap belum mau membeberkan inisial ke-2 mitra Binomo judi tersebut.
Gadaikan Motor Sebab Kalah Judi, Pria Ini Tewas Ditikam Besannya