Bandar Togel Online Tabanan Ditangkap Berita, Eko Terima Pasangan Togel Dari WA

Pria asal Banyuwangi, Jawa Timur, Eko Supriyanto (31) belum lama-lama ini ditangkap Polsek Kerambitan. Pria yang tinggal atau kost di kawasan Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan ini ditangkap sebab sudah menjadi pengedar togel online.

Bandar Togel Online Ditangkap Berita

Dari tangannya, polisi kini berhasil mengambil alih satu lembar paito dan juga uang tunai Rp 90 ribu. Berdasarkan informasi yang diperoleh, berawal dari informasi yang di terima polisi, maraknya aktivitas perjudian togel di kawasan Banjar Penyalin, Desa Samsam, Kecamatan Kerambitan, Tabanan, Polsek Kerambitan sesudah itu lakukan penyelidikan.

Berbekal informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengintaian dan berhasil mengamankan pelaku di rumah kosnya pada Minggu 20 Februari 2022.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku memang melakukan judi togel online. Ia kini melakukannya sejak Maret 2021 dan baru saja menerima pesanan atau nomor undian pasangan dari masyarakat dan juga rekan-rekannya.

Modus yang digunakan pelaku merupakan terima pesanan pasangan no melalui WhatsApp, telpon atau pertemuan tatap muka.

“Pelaku ditangkap di kostnya. Dia memang terima pesanan atau memasang no undian melalui online (chat dan telepon) atau offline atau tatap muka,” kata Kapolsek Kerambitan, Bambang Gde Artha saat dikonfirmasi, Minggu. . 27 Februari 2022.

Dari hasil interogasi, kata dia, pelaku juga mengaku telah bikin akun judi togel sejak Maret 2021.

Selanjutnya sekitar September 2021, hingga ditangkap, ia menerima pesanan atau sepasang no undian dari pelanggannya.

“Cara melakukannya Ialah bersama simpan obrolan atau pesan orang yang mempostingnya. Jika nomer pasangannya keluar atau lebih mudah diingat,” terangnya, menyebutkan ada web yang digunakan pelaku untuk judi togel online ini.

Dari pengungkapan masalah ini, polisi sukses menyita ponsel yang digunakan pelaku, selembar Paito dan juga uang tunai senilai Rp. 90 ribu.
Akibatnya, seorang pelaku, Eko Supriyanto dijerat pasal 303 KUHP bersama dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Cari Uang Cepat Lewat Situs Internet – Apa Mungkinkah?…